Monday, February 11, 2013

PROFIL DESA - POLITIK




Keadaan politik selalu menjadi perbincangan yang menarik di masyarakat. Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai keadaan politik di desa Cikareo Utara, mulai dari pemilihan kepala desa hingga struktur pemerintahan desa yang ada, selama periode KKNM UNPAD Januari – Februari 2013.

Untuk mengangkat seorang kepala desa Cikareo Utara ada beberapa tahapan. Ketika seorang kepala desa dibutuhkan, maka orang-orang yang akan mencalonkan diri, disaring oleh Badan Pembangunan Daerah (BPD) dan tokoh masyarakat. Disini BPD dan tokoh masyarakat mempunyai peran sebagai panitia pemilihan kepala desa. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa seperti; minimal pendidikan SMP, mempunyai izin dari istri, bebas pidana, bebas narkoba, mempunyai pengalaman dan harus mengikuti uji kelayakan. Ketika terpilih maka masa jabatan yang berlaku disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku pada saat itu, yakni antara 5 – 8 tahun.

Adapun kepemimpinan desa Cikareo Utara setelah pemekaran adalah sebagai berikut :

no
Nama Kepala Desa
Periode Jabatan
1
Kusmayadi
1982 s.d. 1985
2
Tjutju Kosasih
1985 s.d. 1992
3
Agus Hadnan
1992 s.d. 1994
4
Saman
1994 s.d. 2002
5
Use Hasari
2002
6
Tata Rukmana
2002 s.d. 2008
7
Agus Hadnan
3 bulan
8
Yayat Ruhiyat
2008 s.d. 2014

Selanjutnya untuk pemilihan kepala RT, kepala RW dan kepala dusun lebih sederhana. Pemilihan kepala RT, kepala RW serta kepala dusun dipilih berdasarkan berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan oleh warga yang berkepentingan. Adapun pemilih yang berhak untuk memilih kepala desa, kepala RT, kepala RW dan kepala dusun adalah semua orang yang berusia diatas 17 tahun.

Setelah kepala desa terpilih maka ia dapat memilih calon aparatur pemerintahan desa dan mengajukan calon tersebut kepada BPD. Disini BPD adalah pihak yang berwenang untuk menyetujui apakah calon yang diajukan layak atau tidak. Apabila calon tersebut disetujui maka, ia akan memiliki masa jabatan ± 5 tahun. Apabila aparatur yang terpilih ingin melanjutkan pekerjaannya setelah masa jabatannya habis, maka ia harus dicalonkan kembali oleh kepala desa terpilih di tahun berikutnya.

Berikut ini adalah sturuktur pemerintahan desa saat ini :



No comments:

Post a Comment