Keadaan politik selalu menjadi perbincangan yang menarik di
masyarakat. Pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai keadaan politik
di desa Cikareo Utara, mulai dari pemilihan kepala desa hingga struktur
pemerintahan desa yang ada, selama periode KKNM UNPAD Januari – Februari 2013.
Untuk mengangkat seorang kepala desa Cikareo Utara ada
beberapa tahapan. Ketika seorang kepala desa dibutuhkan, maka orang-orang yang
akan mencalonkan diri, disaring oleh Badan Pembangunan Daerah (BPD) dan tokoh
masyarakat. Disini BPD dan tokoh masyarakat mempunyai peran sebagai panitia
pemilihan kepala desa. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh
calon kepala desa seperti; minimal pendidikan SMP, mempunyai izin dari istri,
bebas pidana, bebas narkoba, mempunyai pengalaman dan harus mengikuti uji
kelayakan. Ketika terpilih maka masa jabatan yang berlaku disesuaikan dengan
peraturan daerah yang berlaku pada saat itu, yakni antara 5 – 8 tahun.
Adapun kepemimpinan desa Cikareo Utara setelah pemekaran
adalah sebagai berikut :
no
|
Nama Kepala Desa
|
Periode Jabatan
|
1
|
Kusmayadi
|
1982 s.d. 1985
|
2
|
Tjutju
Kosasih
|
1985 s.d. 1992
|
3
|
Agus Hadnan
|
1992 s.d. 1994
|
4
|
Saman
|
1994 s.d. 2002
|
5
|
Use Hasari
|
2002
|
6
|
Tata Rukmana
|
2002 s.d. 2008
|
7
|
Agus Hadnan
|
3 bulan
|
8
|
Yayat Ruhiyat
|
2008 s.d. 2014
|
Selanjutnya untuk pemilihan kepala RT, kepala RW dan kepala
dusun lebih sederhana. Pemilihan kepala RT, kepala RW serta kepala dusun
dipilih berdasarkan berdasarkan hasil musyawarah secara kekeluargaan oleh warga
yang berkepentingan. Adapun pemilih yang berhak untuk memilih kepala desa,
kepala RT, kepala RW dan kepala dusun adalah semua orang yang berusia diatas 17
tahun.
Setelah kepala desa terpilih maka ia dapat memilih calon
aparatur pemerintahan desa dan mengajukan calon tersebut kepada BPD. Disini BPD
adalah pihak yang berwenang untuk menyetujui apakah calon yang diajukan layak
atau tidak. Apabila calon tersebut disetujui maka, ia akan memiliki masa
jabatan ± 5 tahun.
Apabila aparatur yang terpilih ingin melanjutkan pekerjaannya setelah masa jabatannya
habis, maka ia harus dicalonkan kembali oleh kepala desa terpilih di tahun
berikutnya.
Berikut ini adalah sturuktur pemerintahan desa saat ini :
Berikut ini adalah sturuktur pemerintahan desa saat ini :
No comments:
Post a Comment