Jamkesmas
atau Jaminan Kesehatan Masyarakat adalah sebuah program jaminan kesehatan untuk
warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk
menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh
pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dipemuhi. Jamkesmas Biasanya
jamkesmas ini diberikan kepada keluarga yang tidak mampu atau keluarga yang
memenuhi kriteria untuk mendapatkan jamkesmas tersebut. Di Desa Cikareo Utara,
kecamatan Wado, kabupaten Sumedang, pada tahun-tahun sebelumnya bagi warga yang
ingin mendapatkan jamkesmas harus sesuai atau memenuhi kriteria yang sudah
ditetapkan. Terdapat 6 kriteria atau syarat-syarat bagi warga yang ingin
mendapatkan jamkesmas yaitu :
1. Taraf
kemiskinan
2. Kelayakan
huni rumah
3. Penghasilan
yang di dapat minimal Rp 139.000 / bulan
4. Kebersihan
mengenai kesehatan seperti sanitasi
5. Pembelian
pakaian
Namun
pada tahun 2013, warga yang ingin mendapatkan jamkesmas tidak harus memenuhi
kriteria atau syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti dulu. Pada saat ini,
kartu jamkesmas langsung diberikan dari kementrian ke desa dan dibagikan kepada
warga tanpa melihat kondisi masyarakat dalam memenuhi syarat-syarat untuk
mendapatkan jamkesmas.
Pembagian
kartu Jamkesmas dilakukan di kantor desa Cikareo Utara. Jadwal pembagian kartu
jamkesmas ini dimulai pada tanggal 21 januari 2013 sampai semua kartu yang
telah diberikan habis dibagikan kepada masyarakat. Apabila terdapat warga yang
meninggal dunia atau pindah tempat tinggal maka kartu jamkesmas untuk warga
tersebut diberikan atau digantikan bagi warga yang belum terdaftar untuk
mendapatkan Jamkesmas. Jumlah warga di Desa Cikareo Utara yang mendapatkan
jamkesmas pada tahun 2013 sekarang berjumlah 1.264 jiwa dari jumlah penduduk
sebanyak 4.186 jiwa.
No comments:
Post a Comment