PAUD
atau Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh anak usia
0-6 tahun. Undang-Undang no. 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan Anak
Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidikan Anak
Usia Dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik
dan kecerdasan, daya pikir, daya cipta, emosi, spiritual, berbahasa ataupun
komunikasi dan sosial.
Di
Dusun Cibatu, Desa Cikareo Utara, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang diadakan
PAUD yang rutin dilakukan setiap hari senin-jumat. PAUD yang dilakukan di Dusun
Cibatu ini bernama Tunas Bangsa. Secara umum, tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
adalah mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk
hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Pendidikan anakpun bisa
dimaknai sebagai usaha mengoptimasikan potensi-potensi luar biasa anak yang
bisa dibingkai dalam pendidikan, pembinaan terpadu, maupun pendamping.
Fungsi pendidikan anak usia dini secara umum adalah:
Fungsi pendidikan anak usia dini secara umum adalah:
·
Mengenalkan anak pada
dunia sekitar
·
Menumbuhkan sikap dan
perilaku yang baik
·
Menyiapkan anak untuk
memasuki pendidikan selanjutnya
·
Mengenalkan peraturan
dan menanamkan disiplin pada anak
·
Mengembangkan kemampuan
berkomunikasi dan bersosialisasi
No comments:
Post a Comment